//
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Khairun Nisak - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Khairun Nisak, 2019 PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Suatu Penelitiandi Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52) pp., tabl., bibl. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” dan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika Anak wajib diupayakan Diversi, diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan hambatan dalam penerapan diversi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunnaan narkotika yang dilakukan oleh anak, menjelaskan pertimbangan hakim kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diselesaaikan secara diversi, serta untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada tahapan penelitian kepustakaan dilakukan dengan menalah buku-buku tesk, peraturan perundang-undangan, dan juga dari sumber lainnya. Pada tahapan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai respoden dan informan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor-faktor penyebab anak melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu, faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor individu, dan pola asuh orang tua. Pertimbangan hakim terhadap kasus ini yaitu melihat dari segi yang pertama pelakunya adalah seorang anak, bukan pengulangan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun. Hambatan dalam proses penyelesaian secara diversi berupa, penghadiran pihak-pihak yang bersangkutan, pemahaman yang berbeda-beda dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum diantara aparat penegak hukum, pemahaman masyarakat mengenai diversi, tidak tersedianya tempat khusus dalam proses pembinaan, dan tidak adanya tempat konsultasi psikologi. Disarankan kepada penegak hukum lebih tegas lagi dalam penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian diharapkan seseorang lebih takut untuk menggunakan narkotika. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RONI SUSANTA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |