Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG GADAI YANG TELAH JATUH TEMPO DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG BIREUEN
Pengarang
Najmah Munira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010007
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
658.812
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NAJMAH MUNIRA, PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG 2017 GADAI YANG TELAH JATUH TEMPO DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG BIREUEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv,54),pp.,tabl.,bibl.,
SAFRINA,S.H.,M.H.,M.EPM
Benda gadai harus berada pada pemegang gadai selama pemberi gadai belum mampu melunasi pinjamannya, ketika pemberi gadai tidak mampu melunasinya pihak pemegang gadai akan mengeksekusi barang jaminan gadainya. Eksekusi adalah pelaksanaan dari suatu perikatan dengan langsung tanpa melalui vonis pengadilan. Namun sebelum eksekusi dilakukan pemegang gadai akan mengirimkan surat pernyataan lelang kepada pemberi gadai. Mengenai ketentuan gadai ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1150 sampai Pasal 1160.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) dalam melaksanakan eksekusi dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan kemudian mengumpulkan data kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, jurnal dan buku-buku.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen dilakukan setelah pemberi gadai wanprestasi dan benda gadai tidak ditebus atau diperpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi pihak pegadaian akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dengan cara memberikan surat pernyataan lelang kepada nasabahnya bahwa barang yang menjadi jaminan gadai akan jatuh tempo. Hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) dalam melakukan eksekusi ada 2 yaitu hambatan eksternal yaitu hambatan yang timbul dari pemberi gadai dan hambatan internal yaitu hambatan yang timbul dari pemegang gadai. Adapun perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi benda gadai adalah pihak pegadaian akan memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur tanggal jatuh tempo benda yang digadaikan dan pihak pegadaian juga akan mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan benda gadai yang dieksekusi.
Disarankan kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen agar tidak lalai dalam memberikan pemberitahuan kepada nasabah dan dalam melaksanakan eksekusi benda gadai dan harus tetap beriktikad baik.
Tidak Tersedia Deskripsi
PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAIRN(SUATU PENELITIAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH CABANG BANDA ACEH) (Nina syafwina, 2015)
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS ANTARA PT.PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH BLANGPADANG DENGAN NASABAH (TIARA JULASMI, 2020)
TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH (SITI RAHMAYANI, 2018)
PROSEDUR PENGELOLAAN KREDIT GADAI PADA PERUM PENGADAIAN CABANG BANDA ACEH (Nimbrot Hendra, 2020)
ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI DALAM SISTEM PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA BANDA ACEH (Asrida Gebrina, 2014)