//
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR NON PLAT BL PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
|
Pengarang | MIFTA FITRIA - Personal Name |
---|---|
Subject | TAXES REVENUE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Pajak Kendaraan Bermotor termasuk kedalam jenis Pajak Provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Laporan Kerja Praktek ini merumuskan masalah bagaimana tata cara pelaksanaan pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB Non Pat BL dan kesesuaian tata cara pelaksanaan pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB Non Plat BL yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2017. Penulis melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara dan pengamatan langsung. Berdasarkan hasil pengamatan, dapat disimpulkan bahwa tata cara pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB wajib pajak harus melengkapi berkas permohonan. Setelah melengkapi semua berkas wajib pajak ke loket informasi pemutihan di UPTD BPKA dan/atau Kepala Seksi Pungutan (SAMSAT) kab/kota masing-masing untuk menandatangani surat permohonan dan pernyataan satu tanda tangan. Wajib pajak melakukan proses pengurusan pembayaran PKB yang tertunggak di Kantor Bersama Samsat Induk Kab/Kota. Lama waktu pengurusan pemutihan PKB 1-2 hari tergantung berapa banyak wajib pajak yang melakukan pemutihan pada dalam sehari tersebut maksimalnya 4 hari proses pengurusan pemutihan PKB. Untuk pengurusan pembebasan BBNKB lama waktu pengurusannya maksimal 10 hari karena harus menunggu lagi dikirim surat persetujuan dimana tempat plat non bl wajib pajak berada ke Kepala Seksi Pungutan SAMSAT kab/kota masing-masing. UPTB/seksi pungutan seluruh kab/kota memperbarui secara real time database pembebasan/keringanan PKB dalam aplikasi samsat online, dan melaporkan data realisasi pembebasan/keringanan PKB dengan mencetak melalui aplikasi Samsat Online dan disampaikan setiap bulannya kepada Kepala BPKA melalui Bidang Pendapatan. Pelaksanaan pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB Non Plat BL pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2017. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan VARIABEL EKONOMI MAKRO YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI ACEH (Munawir, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya | |