//
PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI LISTRIK RUMAH KAUM DHUAFA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
|
Pengarang | LIA ROLISA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Listrik merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia setiap hari, baik disekolah, pabrik, kantor maupun rumah rumah tinggal yang mempergunakan peralatan listrik. Tujuan penulisan LKP ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan dan Penyetoran PPh pasal 23 atas instalasi listrik rumah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan pemberlakuan undang-undang atas kontrak intalasi listrik rumah. Dalam pengadaan instalasi listrik rumah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sebagai pihak yang mengadakan kontrak tentang instalasi listrik rumah dengan mengikuti tender tentang listrik rumah. Adapun yang dapat mengikuti tender adalah badan-badan usaha seperti CV, PT dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan syarat memiliki kualifikasi usaha yang jelas. setelah mendapatkan pemenang tender maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh membuat Kontrak kerja dengan pemenang tender tersebut. Pajak atas intalasi (Pemasangan) listrik rumah dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dikali penghasilan bruto. Adapun penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dalam hal pemotongan dan penyetoran pajak terhadap kontrak atas instalasi listrik rumah, maka Dinas keuangan Aceh (DKA) yang melakukan pemotongan pajak, karena dana untuk instalasi listrik rumah yang diadakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh diamprah (dicairkan) oleh DKA. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENGEBORAN SUMUR OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH (T. AIDIL FURQAN, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya | |