//
SINKRONISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/2014 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
Pengarang | Riki Yuniagara - Personal Name |
---|---|
Fakultas | Fakultas Pasca Sarjana |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Pada tataran praktik, peraturan perundang-undangan sering dikesampingkan oleh surat edaran seperti halnya SEMA No. 7 Tahun 2014 yang mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Michael Titus Igweh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 menunjukkan bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 memiliki daya kekuatan yang mengikat para hakim-hakim dari pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Pertimbangan hukum Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa permohonan pengajuan peninjauan kembali yang kedua kalinya dinyatakan ditolak karena hakim merujuk SEMA No. 7 Tahun 2014 yang menyatakan pengajuan peninjauan kembali hanya boleh satu kali. Sehingga majelis hakim yang mengadili perkara peninjauan kembali kedua kalinya tersebut mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan pengajuan Peninjauan Kembali boleh dilakukan berkali-kali. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan mengetahui landasan hukum yang digunakan dalam pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7/2014 dan mengetahui serta mengkaji sinkronisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7/2014 dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa landasan hukum yang digunakan dalam pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7/2014 memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali yang mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak serta merta menghapus norma hukum yang terdapat dalam kedua pasal tersebut. Demi menjaga eksistensi putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, sudah sepatutnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang merupakan bentuk peraturan kebijakan disinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dicabut dan disempurnakan kembali sehingga frasa mengenai permohonan peninjauan kembali hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dihilangkan saja agar tidak terjadi benturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Disarankan Mahkamah Agung perlu melakukan penyempurnaan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7/2014 agar tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Bagi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dengan merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undangan yang berkaitan dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Sinkronisasi, Surat Edaran, Putusan Mahkamah Konstitusi | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya | |