//
TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) TERHADAP KERUGIAN PEMILIK BANGUNAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENDIRIAN TIANG LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
|
Pengarang | Fahrul Amri - Personal Name |
---|---|
Subject | PRIVATE LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Fahrul Amri, 2016 Mustakim, S.H., M.Hum. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. seseorang yang menimbulkan kerugian pada pihak lain harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya itu. Seiring untuk meningkatkan pelayanan PT. PLN (Persero) kepada pelanggan maka banyak dilakukan pendirian tiang pembangkit listrik didalam pemukiman warga. Dengan banyaknya pembangunan tiang-tiang pembangkit listrik tersebut maka timbul suatu permasalahan yang terjadi yaitu kerugian terhadap pemilik bangunan yang diakibatkan oleh tiang-tiang pembangkit listrik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk kerugian yang dialami oleh pemilik bangunan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. PLN (Persero). Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, teks, dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden. Bentuk kerugian yang dialami oleh pemilik bangunan meliputi kerugian ekonomi berupa berkurangnya omset bagi pemilik usaha karena mengganggu aktifitasnya dalam menjalankan usaha, keselamatan yang membahayakan jiwa dari pemilik bangunan akibat tiang pembangkit listrik ketika terjadi angin kencang, dan kenyamanan yang mengganggu aktifitas sehari-hari ketika melakukan keluar masuk kendaraan roda empat. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. PLN (Persero), yaitu mengembalikan kenyamanan kepada pemilik bangunan dengan memindahkan tiang listrik tersebut. Upaya penyelesaian, yaitu musyawarah dengan melaporkan langsung pemasalahan tersebut kepada pihak PT. PLN (Persero) atau melalui kepala desa setempat sehingga tiang pembangkit listrik tersebut dapat dipindahkan. Disarankan kepada pihak PT. PLN (Persero) sebelum melakukan pendirian tiang listrik agar memperhatikan letak dari pemasangan tiang pembangkit listrik tersebut, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi pemilik bangunan. Disarankan kepada Pemilik bangunan untuk mengawasi langsung ketika dilakukan pemasangan tiang pembangkit listrik di lahannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang akan datang. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN DI DAERAH PEUKAN BADA (IKRAR CARDOVA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya | |