//
TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
Pengarang | ANDRI SINAGA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ANDRI SINAGA, 2016 TINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian pencurian kelapa sawit di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (vi,54)pp.,tabl.,bibl. AINAL HADI, S.H., M.Hum. Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Untuk menjelaskan upaya penyelsaian pencurian kelapa sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan, Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, dan faktor persengketaan lahan. Upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif yaitu memasang selembaran-selembaran tentang larangan dan sanksi bagi yang melakukan pencurian kelapa sawit baik milik masyarakat dan milik perusahaan di papan informasi desa, Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan upaya reperesif yaitu penindakan, penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Diharapkan agar semua pihak yang berwenang dapat bekerja sama dan rasa kepedulian serta penyelsaian sengketa lahan bagi masyarakat yang tinggal di area perusahaan baik dari pemerintah dan perusahaan guna mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya | |