//
PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILANNEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD HERZA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK Muhammad Herza 2016 PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 50) pp.,bibl. Nurhafifah, S.H, M.Hum Pasal penganiayaan ringan,yaitu pasal 352 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa Penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku penganiayaan ringan , padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau”. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhada pterpidana. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda biaya dendanya terlalu sedikit dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan.Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap terpidana adalah sanksinya tidak dapat langsung dijalankan karena dalam hal sidang tindak pidana ringan kekuasaan penuntut umum diserahkan kepada penyidik dan pengeksekusiannya menjadi terhambat karena jaksa pengeksekusi tidak hadir didalam persidangan. Namun jika pelaku tidak dapat memenuhi dendanya dapat digantikan dengan kurungan. Diharapkan kepada hakim sebaiknya dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kasus penganiyaan ringan lebih baik dijatuhkan sanksi pidana denda dari pada penjara. Karena dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku penganiayaan ringan dapat mengurangi beban negara dan mengurangi jumlah penghuni Lembaga permasyaraktan yang selama ini penuh, serta untuk mengurangi hambatan tersebut maka sebaiknya jaksa penuntut umum juga dihadirkan kedalam persidangan agar memudahkan pengeksekusian pidana denda jika mampu dan jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya | |