Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
MUHARLI NAUFAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020072
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA
KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Lalu
Lintas Kota Banda Aceh)
(viii,51),pp.,bibl.,app.
i
ABSTRAK
Muharli Naufal,
2016
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan menyatakan bahwa, Setiap orang yang memasukkan Kendaraan
Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik
Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang
menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji
tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan data
observasi, teridentifikasi setidaknya beberapa tindak pidana modifikasi mesin dan
rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua, dan menjelaskan alasan-alasan
tidak dilakukannya upaya penindakan terkait tindak pidana modifikasi mesin dan
rangka kendaraan roda dua, serta hambatan dan upaya penanggulangan tindak
pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan
penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara
dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh meliputi
beberapa faktor, beberapa di antaranya seperti hobi, lingkungan sosial, pergaulan
bebas dan lain-lain. Direktorat Lalu Lintas Kota Banda Aceh dalam penindakan
terkait tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua pihaknya kurang
maksimal dalam melakukan proses penindakan terhadap tindak pidana modifikasi
rangka kendaraan roda dua di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Hambatan yang
ditemui dalam menanggulangi tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda
dua, meliputi kurangnya fasilitas dan sosialisasi hukum terhadap modifikasi
rangka kendaraan roda dua. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi berupa
upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif.
Disarankan untuk lebih menekankan upaya preventif, dan penindakan yang
lebih tegas dan nyata, serta penambahan fasilitas sarana dan prasarana dalam
penanggulangan tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di Kota
Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Eriska Desianti Dewi, 2019)
TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018)
TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. (Dewi Sartika, 2015)
UPAYA PENANGGULANGAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ZULFIKAR, 2020)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)