//
PERANANAN BADAN PERWAKILAN GAMPONG (BPG) DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG RUKOH KECAMATAN SYIAH KUALA) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
Pengarang | Mirza Aulia - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MIRZA AULIA, 2016 PERANAN BADAN PERWAKILAN GAMPONG (BPG) DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN GAMPONG (Suatu Penelitian Di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah kuala) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (iv,60),. pp,. bibl. (SUFYAN, S.H., M.H.) Pasal 35 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Pasal 35 angka 1 huruf (e) Qanun Provinsi NAD No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong yaitu Badan Perwakilan Gampong (BPG) melaksanakan fungsi pengawasan, meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik. Namun dalam kenyataannya peran Badan Perwakilan Gampong (BPG) Rukoh belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan peran BPG dalam pengawasan pelaksanaan peraturan gampong, faktor-faktor yang menghambat peran BPG dalam pelaksanaan pengawasan peraturan gampong, upaya yang dilakukan BPG dalam mengatasi kendala dalam melaksanakan Pengawasan Peraturan Gampong. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian, Peran BPG Rukoh dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Gampong belum berjalan sebagaimana mestinya di gampong Rukoh yang tidak sesuai dengan fungsi BPG sebagai lembaga pengawas pelaksanaan peraturan gampong. Faktor yang menghambat pelaksanaan peran BPG dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Gampong adalah faktor kurangnya koordinasi antara Keuchik dan BPG, kurangnya intensif kerja BPG, tidak searah antara BPG dan Keuchik, tidak adanya fasilitas untuk BPG. Upaya-upaya yang dilakukan BPG Rukoh dalam mengatasi kendala dalam melaksanakan Pengawasan Peraturan Gampong adalah menjalin kerjasama yang baik dengan Keuchik, dengan cara musyawarah/mufakat, sosialisasi kepada masyarakat, partisipasi masyarakat berperan serta dalam menyukseskan berjalannya peraturan gampong. Disarankan kepada BPG Rukoh agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam hal pengawasan peraturan gampong, kepada BPG bekerja intesif sebagai pengawas peraturan gampong, kepada Keuchik dan BPG agar saling kerjasama dalam hal pengawasan peraturan gampong. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT, KAPASITAS APARATUR GAMPONG DAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN ALOKASI DANA GAMPONG (STUDI PADA KECAMATAN GEUMPANG, MANE, DAN TANGSE KABUPATEN PIDIE) (Rizky Ananda Sari, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya | |