//
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Mokhammad Alfan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer bagi seorang Prajurit hanya diatur dalam Pasal 6 huruf b ke-1 dan Pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ). Contoh sebuah perkara tindak pidana desersi yang telah diputus oleh Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh yaitu : P utusan Nomor 02-K/PM I-01/AD/I/2015 terdakwa atas nama Heki Yuliansyah, Pangkat Pratu, Nrp. 31050089770884 , Jabatan Tamudi Ambulan Timbankes Denkeslap 03.01, Kesatuan Kesdam IM, yang bersangkutan disersi selama 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) hari secara berturut-turut tidak kembali ke kesatuan. Dalam putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ( BHT ), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh dalam penjatuhan pidana tambahan pemecatan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana danUpaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |