//
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENGUNGSI OLEH PEMERINTAH RNAUSTRALIA DITINJAU DARI PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM RNCONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES, 1951 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI MARIATI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PUTRI MARIATI, KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENGUNGSI 2015 OLEH PEMERINTAH AUSTRALIA DITINJAU DARI PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES, 1951 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 58) pp., bibl., appdx. (Lena Farsia, S.H., M.H., LL.M) Perlindungan bagi pengungsi internasional secara legal formal diatur dalam Convention Relating to The Status of Refugees, 1951. Salah satu yang menjadi prinsip dasar perlindungan pengungsi dalam konvensi adalah prinsip non-refoulement yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1), yaitu larangan pengusiran atau pemulangan kembali para pengungsi/pencari suaka ke wilayah dimana mereka mengalami persekusi. Prinsip ini juga telah berkembang menjadi salah satu bentuk jus cogens. Australia adalah negara peratifikasi Konvensi 1951 dan menjadi negara tujuan pengungsi, oleh karena itu Australia wajib melaksanakan semua ketentuan konvensi. Akan tetapi dalam beberapa kasus Australia dinilai melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidak penerapan ketentuan prinsip non-refoulement dikecualikan oleh Australia dan kesesuaian kebijakan pemerintah Australia dalam upaya penanggulangan pengungsi internasional dengan pengaturan prinsip non-refoulement dalam Konvensi 1951. Data penelitian didapatkan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan berkaitan dengan ketentuan perlindungan pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 khususnya prinsip non-refoulement. Data sekunder yang digunakan diperoleh melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah Konvensi 1951 dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement tidak dapat dikecualikan penerapannya oleh Australia meskipun dimungkinkan oleh Konvensi 1951. Dalam hal menyangkut dengan beberapa kebijakan dan tindakan penanggulangan pengungsi, pemerintah Australia tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip non-refoulement meskipun dirasa bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Disarankan untuk dilakukan perubahan pada Konvensi 1951 mengenai kemungkinan dikecualikannya prinsip non-refoulement karena bertentangan dengan sifat jus cogens yang melekat padanya, dan disarankan kepada lembaga urusan pengungsi internasional khususnya dalam hal ini UNHCR untuk bekerja lebih keras dan tegas dalam memantau/mengawasi tindakan-tindakan negara berkaitan dengan pemberian perlindungan bagi pengungsi atau pencari suaka sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan karenanya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service |
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA (TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL) (IDA TUTIA RAKHMI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya | |