EVALUASI PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT DALAM UPAYA MENGURANGI KREDIT MACET PADA B…
T. Irvan Zikri
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bun…
- Fakultas Pertanian (D3), Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya