PELAKSANAAN SANKSI ADAT PARAK TERHADAP PERKAWINAN SATU BELAH MENURUT HUKUM …
Pianamon Yudistira
Dalam Pasal 16 huruf i Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menerapkan sanksi adat berupa dikeluarkan dari masyarakat kampung, yaitu penerapan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah. Kewenangan ini juga diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo terhadap penerapan sanksi adat Parak. Dalam Masyarakat Gayo penerapan sanksi adat Parak suda…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya