//
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP REMAJA DALAM HUBUNGAN PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT) |
||
BACA FULL TEXT ABSTRAK Pemesanan Versi cetak |
||
Pengarang | Arie Sahputra - Personal Name |
|
---|---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Namun kenyataannya di wilayah Aceh Barat masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak termasuk terhadap remaja dalam hubungan pacaran. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam pacaran, menjelaskan bentuk kekerasan yang terjadi akibat kekerasan dan perlindungan hukumnya, serta hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam pacaran tersebut. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 138 pelajar SMA di Aceh Barat dan wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menjelaskan dari 138 responden 79 diantaranya (57%) berada dalam hubungan pacaran dan 33% diantaranya mengalami kekerasan di dalam hubungan pacaran. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam pacaran adalah tidak adanya pengawasan dari orangtua, tidak adanya restu dari orangtua, kurangnya kematangan emosional, sebagai upaya pembuktian cinta, kurangnya kontrol dari masyarakat, serta cemburu yang berlebihan. Bentuk kekerasan yang dialami adalah Kekerasan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. Kekerasan Psikis berupa ancaman, dibohongi, dihina, dan dimarahi. Kekerasan seksual berupa pelecehan. Kekerasan ekonomi berupa barang dikuasai. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Aceh Barat adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan upaya pendampingan dan konseling. Hambatan dalam menangani kasus ini adalah korban tidak mau melapor dan berlakunya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Adat dan Kehidupan Adat Istiadat, mutasi jabatan, kurangnya sosialisasi tentang kekerasan dalam pacaran, kurangnya tenaga kerja dan sarana. Disarankan kepada instansi kepolisian dan P2TP2A untuk melakukan sosialisasi tentang kekerasan dalam pacaran terhadap remaja melalui sekolah-sekolah. | ||
Tempat Terbit | ||
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Formulir Online) |
|
Share Social Media | ||
Tulisan yang Relevan PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017) |
||
Kembali ke sebelumnya | ||